Sistem Pengembangan Agribisnis

Agribisnis berasal dari kata Agribusiness, di mana  Agri=Agriculture artinya pertanian dan Business artinya usaha atau kegiatan yang menghasilkan  keuntungan.  Jadi,   Agribisnis adalah  segala  kegiatan   yang  berhubungan   dengan  pengusahaan   tumbuhan   dan  hewan (komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan) yang berorientasi pasar (bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pengusaha sendiri) dan perolehan nilai tambah.
Dalam agribisnis terdapat dua konsep pokok. Pertama, agribisnis merupakan konsep dari suatu sistem yang integratif dan terdiri dari beberapa sub-sistem, yaitu: (1) sub-sistem pengadaan  sarana produksi (agroindustri  hulu), (2) sub-sistem produksi usahatani, (3) sub- sistem pengolahan dan industri hasil pertanian (agroindustri hilir), (4) sub-sistem pemasaran dan perdagangan,  dan (5) sub-sistem  kelembagaaan  penunjang  (Davis and Golberg,  1957; Downey  and  Erickson,  1987);  Saragih  (1999)    (lihat  Diagram  1).  Sub-sistem  kedua  dan sebagian  dari  sub-sistem  pertama  dan  ketiga  merupakan  on-farm  agribusiness,  sedangkan sub-sistem lainnya merupakan off-farm agribusiness.
Uraian di atas menunjukkan bahwa kegiatan agribisnis merupakan (a) kegiatan yang berbasis pada keunggulan sumberdaya alam (on-farm agribusiness) yang terkait erat dengan penerapan teknologi dan keunggulan sumberdaya manusia bagi perolehan  nilai tambah yang lebih besar (off-farm agribusiness); serta (b) kegiatan yang memiliki ragam kegiatan dengan spektrum  yang  sangat  luas,  dari  skala  usaha  kecil  darumahtangga  hingga  skala  usaha raksasa, dari yang berteknologi sederhana hangga yang paling canggih, yang kesemuanya itu saling terkait dan saling mempengaruhi.
Dalam usaha mempercepat  laju pertumbuhan  sektor agribisnis terutama dihadapkan dengan  kondisi  petani  kita  yang  serba  lemah  (modal,  skill,  pengetahuan  dan  penguasaan


lahan) dapat ditempuh melalui penerapan sistem pengembangan (system of development) agribisnis.  Dalam konteks bahasan ini, yang dimaksud   “sistem pengembangan  agribisnis” adalah suatu bentuk atau model atau sistem atau pola pengembangan agribisnis yang mampu memberikan   keuntungan   layak bagi pelaku-pelaku agribisnis (petani/peternak/pekebun/ nelayan/pengusaha kecil dan menengah/koperasi),    berupa    peningkatan pendapatan, peningkatan nilai tambah dan perluasan kesempatan kerja.
Di Indonesia sejak dilaksanakan  pembangunan  pertanian,  telah diterapkan  beberapa sistem pengembangan   pertanian  berskala usaha baik untuk komoditi  pangan maupun non pangan.  Jika  dikaji  lebih  jauh  tujuan  dan  sasaran  “sistem  pengembangan”  yang  pernah diterapkan  di sektor  pertanian,    pada  hakekatnya    adalah  pengembangan  sektor  pertanian (dalam arti luas) secara menyeluruh  dan terpadu, yakni tidak hanya peningkatan  produksi, tetapi juga pengadaan sarana produksi, pengolahan produk, pengadaan modal usaha dan pemasaran  produk  secara  bersama  atau  bekerjasama  dengan  pengusaha.  Sistem pengembangan  sektor pertanian semacam ini, jika menggunakan istilah sekarang, tidak lain adalah pengembangan pertanian berdasarkan agribisnis, atau dengan kata lain pengembangan agribisnis. Di antara sistem-sistem tersebut ada yang diterapkan oleh pemerintah berupa kebijakan nasional dan ada pula yang telah berhasil diterapkan oleh kelompok  masyarakat atau kelompok peneliti, akan tetapi masih bersifat per kasus. Adapun sistem-sistem   tersebut antara lain: Unit Pelaksana Proyek (UPP), Insus dan Supra Insus, Sistem Inkubator, Sistem Modal Ventura, Sistem Kemitraan (Contract Farming) dalam berbagai bentuknya seperti Pola PIR,  Pola Pengelola, Sistem ‘Farm Cooperative’, dll. Jadi dalam rangka pengembangan agribisnis  hortikultura  di KTI,  pelaku-pelaku  agribisnis  dapat  menerapkan  satu  atau  lebih sistem tersebut sesuai dengan kondisi lokalitas.


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Sistem Pengembangan Agribisnis"

Post a Comment