Lembaga
kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma yang dilembagakan, dan mempunyai
kegunaan untuk mencapai tujuan serta kepentingan hidup bersama. Lembaga ini
terdapat dalam setiap masyarakat, baik masyarakat yang telah maju maupun
masyarakat sederhana, karena setiap masyarakat pasti mempunyai
kebutuhan-kebutuhan tertentu yang apabila dikelompokkan dan diorganisasikan
terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan. Pada masyarakat maju jumlah
lembaga-lembaga kemasyarakatan ini cukup banyak karena jenis kebutuhan
masyarakat yang sangat banyak dan kompleks.
Dewasa
ini pembangunan tidak lagi dipandang sebagai bisnisnya para penguasa dan para
pengusaha besar semata-mata, tetapi menjadi bagian dari yang harus dilakukan
oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat. Kondisi demikian tentu
jelas bahwa wadah / lembaga kemasyarakatan yang dipercayai masyarakat harus
ikut serta berperan dalam pembangunan dan menjadi lembaga pemberdayaan
masyarakat yang dipercayai seluruh masyarakat, serta menjadi lembaga milik
rakyat.
Lembaga
masyarakat ini berperan sebagai fasilitator dalam menghimpun aspirasi warga
untuk melangsungkan pembangunan di wilayahnya, dan menjadi lembaga yang dapat
mengkoordinir pelaksanaan proses-proses pembangunan. Berperannya
lembaga-lembaga masyarakat lokal seperti itu, maka fungsi manajemen mencakup
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat dilaksanakan
bersama-sama masyarakat, sehingga hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dan masyarakat merasa lebih memiliki (Sumadjo, dalam pedoman
pemberdayaan masyarakat tani dalam pengembangan agribisnis, 2010).
Di
bidang pertanian, peranan kelembagaan petani (kelompok tani, gabungan kelompok
tani). Dalam pemberdayaan masyakat tani melalui keanggotaannya menjadi sangat
strategis, mengingat seluruh aspirasi keluarga tani, kelompok tani dan
masyarakat pertanian umumnya, yang tertuang dalam setiap Rencana Usaha Keluarga
(RUK) dan akan terjaring ke dalam Rencana Usaha Bersama (RUB). Hal ini
dimungkinkan, mengingat RUK merupakan cerminan dari RUB yang disusun
berdasarkan skal prioritas, dan akan terlaksana dalam bentuk kegiatan-kegiatan
usaha kelompok yang mendapatkan dukungan dari Balai Penyuluhan pertanian,
Pemerintah Daerah setempat maupun instansi-instansi lain yang terkait baik
pemerintah maupun swasta.
Prioritas
kegiatan setiap kelompok tani, bisa saja berbeda dengan kelompok tani lainnya,
sehingga disadari pentingnya keterlibatan setiap kelompok tani (interested group) dalam proses
perencanaan pembangunan pertanian di wilayahnya (desa) dalam bentuk penyusunan
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Oleh sebab itu, rembug-rembug petani
maupun kelompok tani di tingkat lapangan maupun tingkatan wilayah pembangunan,
kedudukan wilayahnya sangat penting dalam menentukan prioritas-prioritas
pembangunan pertanian menjadi suatu usulan program / proyek maupun kegiatan berbentuk
proposal, yang diajukan kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada
pihak-pihak pelaku usaha pertanian lain.
Perlu
diketahui bahwa kelembagaan adalah alat seseorang untuk mempunyai kepercayaan
diri (sense of competent). Kelembagaan
akan lebih mudah di dalam menetapkan perencanaan dan prioritas pembangunan
dengan mengorganisir individu-individu (masyarakat) ke dalam suatu
lembaga-lembaga lokal yang mewakili aspirasi dari semua tingkatan dan membawa
misi lembaganya.
Tidak
jarang setiap program maupun kegiatan itu selalu mendorong masyarakat untuk
duduk dalam suatu kelompok agar dapat lebih mudah efisien dan efektif dalam
perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan penilaian terhadap keberhasilan dari
suatu proses pembangunan, dikarenakan adanya kekuatan yang dimiliki melalui
kelembagaan.
Guna
pencapaian arah tersebut diperlukan fasilitator yang kuat, berkualitas dengan
didukung oleh insentif lain selain materi, sehingga orang mau berpartisipasi
dan berprestasi. Bagaimana kita memberikan informasi yang benar yang pada
dasarnya memang perlu ada mediator masyarakat untuk merayu pemerintah dan
sebaliknya untuk tercapainya tujaun yang dicita-citakan.
0 Response to "Peranan Kelembagaan Petani"
Post a Comment