Peranan Kelembagaan Petani

Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma yang dilembagakan, dan mempunyai kegunaan untuk mencapai tujuan serta kepentingan hidup bersama. Lembaga ini terdapat dalam setiap masyarakat, baik masyarakat yang telah maju maupun masyarakat sederhana, karena setiap masyarakat pasti mempunyai kebutuhan-kebutuhan tertentu yang apabila dikelompokkan dan diorganisasikan terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan. Pada masyarakat maju jumlah lembaga-lembaga kemasyarakatan ini cukup banyak karena jenis kebutuhan masyarakat yang sangat banyak dan kompleks.
Dewasa ini pembangunan tidak lagi dipandang sebagai bisnisnya para penguasa dan para pengusaha besar semata-mata, tetapi menjadi bagian dari yang harus dilakukan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat. Kondisi demikian tentu jelas bahwa wadah / lembaga kemasyarakatan yang dipercayai masyarakat harus ikut serta berperan dalam pembangunan dan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang dipercayai seluruh masyarakat, serta menjadi lembaga milik rakyat.
Lembaga masyarakat ini berperan sebagai fasilitator dalam menghimpun aspirasi warga untuk melangsungkan pembangunan di wilayahnya, dan menjadi lembaga yang dapat mengkoordinir pelaksanaan proses-proses pembangunan. Berperannya lembaga-lembaga masyarakat lokal seperti itu, maka fungsi manajemen mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat dilaksanakan bersama-sama masyarakat, sehingga hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan masyarakat merasa lebih memiliki (Sumadjo, dalam pedoman pemberdayaan masyarakat tani dalam pengembangan agribisnis, 2010).
Di bidang pertanian, peranan kelembagaan petani (kelompok tani, gabungan kelompok tani). Dalam pemberdayaan masyakat tani melalui keanggotaannya menjadi sangat strategis, mengingat seluruh aspirasi keluarga tani, kelompok tani dan masyarakat pertanian umumnya, yang tertuang dalam setiap Rencana Usaha Keluarga (RUK) dan akan terjaring ke dalam Rencana Usaha Bersama (RUB). Hal ini dimungkinkan, mengingat RUK merupakan cerminan dari RUB yang disusun berdasarkan skal prioritas, dan akan terlaksana dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha kelompok yang mendapatkan dukungan dari Balai Penyuluhan pertanian, Pemerintah Daerah setempat maupun instansi-instansi lain yang terkait baik pemerintah maupun swasta.
Prioritas kegiatan setiap kelompok tani, bisa saja berbeda dengan kelompok tani lainnya, sehingga disadari pentingnya keterlibatan setiap kelompok tani (interested group) dalam proses perencanaan pembangunan pertanian di wilayahnya (desa) dalam bentuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Oleh sebab itu, rembug-rembug petani maupun kelompok tani di tingkat lapangan maupun tingkatan wilayah pembangunan, kedudukan wilayahnya sangat penting dalam menentukan prioritas-prioritas pembangunan pertanian menjadi suatu usulan   program / proyek maupun kegiatan berbentuk proposal, yang diajukan kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada pihak-pihak pelaku usaha pertanian lain.
Perlu diketahui bahwa kelembagaan adalah alat seseorang untuk mempunyai kepercayaan diri (sense of competent). Kelembagaan akan lebih mudah di dalam menetapkan perencanaan dan prioritas pembangunan dengan mengorganisir individu-individu (masyarakat) ke dalam suatu lembaga-lembaga lokal yang mewakili aspirasi dari semua tingkatan dan membawa misi lembaganya.
Tidak jarang setiap program maupun kegiatan itu selalu mendorong masyarakat untuk duduk dalam suatu kelompok agar dapat lebih mudah efisien dan efektif dalam perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan penilaian terhadap keberhasilan dari suatu proses pembangunan, dikarenakan adanya kekuatan yang dimiliki melalui kelembagaan.
Guna pencapaian arah tersebut diperlukan fasilitator yang kuat, berkualitas dengan didukung oleh insentif lain selain materi, sehingga orang mau berpartisipasi dan berprestasi. Bagaimana kita memberikan informasi yang benar yang pada dasarnya memang perlu ada mediator masyarakat untuk merayu pemerintah dan sebaliknya untuk tercapainya tujaun yang dicita-citakan.    


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Peranan Kelembagaan Petani"

Post a Comment