Manfaat KUD bagi Petani

a.        Latar Belakang Permasalahan.
             Kebanyakan Masyarakat tani dipedesaan belum tau tentang manfaat KUD,kadang kala mereka berfikir negative terhadap Kopersi sehingga KUD dipedesaan tidak akan berkembang dikarenakan mereka belum mengerti apa itu KUD,maka perlu diberi pengertian tentang manfaat KUD bagi petani.
b.        Tujuan
            Dengan memberi motifasi kepada kelompok tani dan anggotanya supaya mereka tau,.mau dan mampu untuk menumbuhkan Koperasi sebagai wadah atau mitra mereka untuk membantu dan menampung segala kebutuhan petani
c.         Manfaat
            Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan lembaga ekonomi yang ada di pedesaan. Karena itu, KUD merupakan pula lembaga ekonomi petani. Bagaimana tidak, kebutuhan sarana produksi petani disediakan KUD, demikian juga dalam pemasaran hasil usaha tani. Karenanya, upaya memperkuat dan memperkokoh kedudukan KUD sebagai wahana penghimpun potensi ekonomi pedesaan mutlak perlu diwujudkan.

C.  Rekomendasi ( Arahan / Bimbingan.       
            Untuk dapat mewujudkan KUD sebagai organisasi petani yang kuat, partisipasi petani dalam menumbuhkan dan mengembangkan KUD menjadi syarat mutlak. ini berarti petani harus menjadi anggota KUD baik menjadi anggota aktif maupun sebagal pengurus. Petani yang terhimpun dalam kelompok tani mempunyai peranan yang sangat besar bagi tumbuh, berkembang dan kuatnya KUD di pedesaan. KUD sebagai organisasi perekonomian akan dapat berkembang dengan baik bila mendapat dukungan dari kelompok tani-nelayan. Sebaiknya, KUD akan lemah dan tidak berfungsi manakala petani dan kelompok tani tidak merasa bahwa KUD itu miliknya. Artinya, petani tidak terlibat langsug dalam kegiatan KUD baik dalam mendapatkan sarana produksi, pemasaran hasil maupun dalam mendapatkan kebutuhan sehari-hari.
            Petani yang menjadi anggota KUD akan mendapatkan banyak manfaat. Manfaat itu baik dalam bentuk kemudahan mendapatkan sarana produksi, pemasaran hasil maupun dalam memenuhi kebutuhan lainnya. Dengan demikian, petani secara langsung akan mendapat nilai tambah dalam keikutsertaannya menjadi anggota KUD.    
Bagaimanakah Syarat menjadi anggota KUD      
            1. Warga Negara Indonesia dan mampu melakukan tindakan hukum.         
            2. Sehat jasmani dan rohani.  
            3. Berkelakuan baik.  
            4. Bertempat tinggal di wilayah kerja KUD.
            5. Sanggup dan bersedia melakukar kewajiban dan hak sebagal anggot sesuai dengan                        undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD serta                   peraturan perkopes ian Iainnya.            
Bagaimanakah cara menjadi anggota KUD         
            1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota KUD.     
            2. Membayar simpanan pokok dan simpan an wajib sesuai dengan kesepakatan.     
            3. Tercatat dalam Buku Besar Anggota.        
Kapankah seseorang berakhir keanggotaan         
            1. Meninggal dunia.   
            2. Berhenti atas keinginan sendiri.     
            3. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.         
            4. Dipecat oleh pengurus karena tidak memenuhi kewajiban atau terbukti melakukan                         kesalahan yang merugikan KUD.
Apa saja hak anggota KUD            
            1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
            2. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
            3. Minta untuk dapat diadakan rapat anggota menurut ketentuan sesuai dengan anggaran                 dasar.
            4. Mengemukakan pendapat atau saran- saran yang sifatnya rnembangun kepada                               pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.      
            5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.  
            6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi sesuai                            dengan ketentuan dalam anggaran dasar.       
            7. Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasanya (baik dalam                   bentuk jasa usaha maupun jasa simpanan).    
Apa kewajiban anggota KUD        
            1. Mengamalkan landasan, azas dan sendi dasar koperasi.
            2. Mengamaikan landasan undang-undang peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan                 anggaran rumah tangga KUD   
            3. Mentaati keputusan rapat anggota.            
            4. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang sudah                               diputuskan dalam rapat anggota        
            5. Aktif memanfaatkan usaha yang diselenggarakan koperasi, misalnya mendapatkan                          sarana produksi, memasarkan hasil dari berbagai upaya pemanfaatan lainnya.        
            6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi di luar kesalahan pengurus.           
Manfaat menjadi anggota KUD     
            1. Pelayanan perkreditan akan lebih mudah didapat, sehingga modal usaha akan diperoleh                 dalam jumlah dan waktu yang tepat.            
            2. Mendapatkan kemudahan dalam penyediaan sarana produksi dan keperluan sehari-                        hari.            
            3. Produksi mudah dapat dipasarkan den gan harga yang layak dan mengunt ungkan.
            4. KUD dapat melakukan kegiatan promosi dan mencari pesanan sehingga dapat                               memperluas jangkauan pasar dalam memasarkan produksi petani.   
            5. Mendapatkan pelayanan simpan pinjam    
            6. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasanya.     
            7. Peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja.   
            8. Mengembangkan cara berfikir petani melalui tukar menukar pengalaman dan informasi     secara diskusi dalam rapat anggota dan dalam berbagai pertemuan lainnya.


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Manfaat KUD bagi Petani "

Post a Comment