a.
Latar
Belakang Permasalahan.
Kebanyakan
Masyarakat tani dipedesaan belum tau tentang manfaat KUD,kadang kala mereka
berfikir negative terhadap Kopersi sehingga KUD dipedesaan tidak akan
berkembang dikarenakan mereka belum mengerti apa itu KUD,maka perlu diberi
pengertian tentang manfaat KUD bagi petani.
b.
Tujuan
Dengan memberi
motifasi kepada kelompok tani dan anggotanya supaya mereka tau,.mau dan mampu untuk
menumbuhkan Koperasi sebagai wadah atau mitra mereka untuk membantu dan
menampung segala kebutuhan petani
c.
Manfaat
Koperasi Unit Desa
(KUD) merupakan lembaga ekonomi yang ada di pedesaan. Karena itu, KUD merupakan
pula lembaga ekonomi petani. Bagaimana tidak, kebutuhan sarana produksi petani
disediakan KUD, demikian juga dalam pemasaran hasil usaha tani. Karenanya,
upaya memperkuat dan memperkokoh kedudukan KUD sebagai wahana penghimpun potensi
ekonomi pedesaan mutlak perlu diwujudkan.
C.
Rekomendasi ( Arahan / Bimbingan.
Untuk dapat
mewujudkan KUD sebagai organisasi petani yang kuat, partisipasi petani dalam
menumbuhkan dan mengembangkan KUD menjadi syarat mutlak. ini berarti petani
harus menjadi anggota KUD baik menjadi anggota aktif maupun sebagal pengurus.
Petani yang terhimpun dalam kelompok tani mempunyai peranan yang sangat besar
bagi tumbuh, berkembang dan kuatnya KUD di pedesaan. KUD sebagai organisasi
perekonomian akan dapat berkembang dengan baik bila mendapat dukungan dari
kelompok tani-nelayan. Sebaiknya, KUD akan lemah dan tidak berfungsi manakala
petani dan kelompok tani tidak merasa bahwa KUD itu miliknya. Artinya, petani
tidak terlibat langsug dalam kegiatan KUD baik dalam mendapatkan sarana
produksi, pemasaran hasil maupun dalam mendapatkan kebutuhan sehari-hari.
Petani yang menjadi anggota KUD akan mendapatkan banyak manfaat. Manfaat itu baik dalam bentuk kemudahan mendapatkan sarana produksi, pemasaran hasil maupun dalam memenuhi kebutuhan lainnya. Dengan demikian, petani secara langsung akan mendapat nilai tambah dalam keikutsertaannya menjadi anggota KUD.
Bagaimanakah Syarat menjadi anggota KUD
1. Warga Negara Indonesia dan mampu melakukan tindakan hukum.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berkelakuan baik.
4. Bertempat tinggal di wilayah kerja KUD.
5. Sanggup dan bersedia melakukar kewajiban dan hak sebagal anggot sesuai dengan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD serta peraturan perkopes ian Iainnya.
Bagaimanakah cara menjadi anggota KUD
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota KUD.
2. Membayar simpanan pokok dan simpan an wajib sesuai dengan kesepakatan.
3. Tercatat dalam Buku Besar Anggota.
Kapankah seseorang berakhir keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas keinginan sendiri.
3. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak memenuhi kewajiban atau terbukti melakukan kesalahan yang merugikan KUD.
Petani yang menjadi anggota KUD akan mendapatkan banyak manfaat. Manfaat itu baik dalam bentuk kemudahan mendapatkan sarana produksi, pemasaran hasil maupun dalam memenuhi kebutuhan lainnya. Dengan demikian, petani secara langsung akan mendapat nilai tambah dalam keikutsertaannya menjadi anggota KUD.
Bagaimanakah Syarat menjadi anggota KUD
1. Warga Negara Indonesia dan mampu melakukan tindakan hukum.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berkelakuan baik.
4. Bertempat tinggal di wilayah kerja KUD.
5. Sanggup dan bersedia melakukar kewajiban dan hak sebagal anggot sesuai dengan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD serta peraturan perkopes ian Iainnya.
Bagaimanakah cara menjadi anggota KUD
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota KUD.
2. Membayar simpanan pokok dan simpan an wajib sesuai dengan kesepakatan.
3. Tercatat dalam Buku Besar Anggota.
Kapankah seseorang berakhir keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas keinginan sendiri.
3. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak memenuhi kewajiban atau terbukti melakukan kesalahan yang merugikan KUD.
Apa saja hak anggota KUD
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
3. Minta untuk
dapat diadakan rapat anggota menurut ketentuan sesuai dengan anggaran dasar.
4. Mengemukakan pendapat atau saran- saran yang sifatnya rnembangun kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
7. Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasanya (baik dalam bentuk jasa usaha maupun jasa simpanan).
Apa kewajiban anggota KUD
1. Mengamalkan landasan, azas dan sendi dasar koperasi.
4. Mengemukakan pendapat atau saran- saran yang sifatnya rnembangun kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
7. Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasanya (baik dalam bentuk jasa usaha maupun jasa simpanan).
Apa kewajiban anggota KUD
1. Mengamalkan landasan, azas dan sendi dasar koperasi.
2. Mengamaikan
landasan undang-undang peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD
3. Mentaati keputusan rapat anggota.
4. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang sudah diputuskan dalam rapat anggota
5. Aktif memanfaatkan usaha yang diselenggarakan koperasi, misalnya mendapatkan sarana produksi, memasarkan hasil dari berbagai upaya pemanfaatan lainnya.
6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi di luar kesalahan pengurus.
Manfaat menjadi anggota KUD
1. Pelayanan perkreditan akan lebih mudah didapat, sehingga modal usaha akan diperoleh dalam jumlah dan waktu yang tepat.
2. Mendapatkan kemudahan dalam penyediaan sarana produksi dan keperluan sehari- hari.
3. Produksi mudah dapat dipasarkan den gan harga yang layak dan mengunt ungkan.
4. KUD dapat melakukan kegiatan promosi dan mencari pesanan sehingga dapat memperluas jangkauan pasar dalam memasarkan produksi petani.
5. Mendapatkan pelayanan simpan pinjam
6. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasanya.
7. Peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja.
8. Mengembangkan cara berfikir petani melalui tukar menukar pengalaman dan informasi secara diskusi dalam rapat anggota dan dalam berbagai pertemuan lainnya.
3. Mentaati keputusan rapat anggota.
4. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang sudah diputuskan dalam rapat anggota
5. Aktif memanfaatkan usaha yang diselenggarakan koperasi, misalnya mendapatkan sarana produksi, memasarkan hasil dari berbagai upaya pemanfaatan lainnya.
6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi di luar kesalahan pengurus.
Manfaat menjadi anggota KUD
1. Pelayanan perkreditan akan lebih mudah didapat, sehingga modal usaha akan diperoleh dalam jumlah dan waktu yang tepat.
2. Mendapatkan kemudahan dalam penyediaan sarana produksi dan keperluan sehari- hari.
3. Produksi mudah dapat dipasarkan den gan harga yang layak dan mengunt ungkan.
4. KUD dapat melakukan kegiatan promosi dan mencari pesanan sehingga dapat memperluas jangkauan pasar dalam memasarkan produksi petani.
5. Mendapatkan pelayanan simpan pinjam
6. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasanya.
7. Peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja.
8. Mengembangkan cara berfikir petani melalui tukar menukar pengalaman dan informasi secara diskusi dalam rapat anggota dan dalam berbagai pertemuan lainnya.
0 Response to "Manfaat KUD bagi Petani "
Post a Comment