Tugas pokok penyuluh pertanian adalah
menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan,
melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur
kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
a) Mengikuti
pendidikan, meliputi :
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2. Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3. Pendidikan
dan Pelatihan prajabatan
b) Kegiatan persiapan
penyuluhan pertanian, meliputi :
1. Identifikasi
potensi wilayah
2. Memandu
penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
3. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
4. Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c) Pelaksanaan
penyuluhan pertanian, meliputi :
1. Penyusunan
materi
2. Perencanaan
penerapan metode penyuluhan pertanian
3. Menumbuh/mengembangkan
kelembagaan petani
d) Evaluasi
dan Pelaporan, meliputi :
1. Evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian
2. Evaluasi
dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
e) Pengembangan
penyuluhan pertanian, meliputi :
1. Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
penyuluhan pertanian
2. Kajian
kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
3. Pengembangan
metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
f) Pengembangan
profesi, meliputi :
1. Pembuatan karya tulis
ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
2. Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di
bidang penyuluhan pertanian
3. Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat
konsep kepada institusi dan/atau perorangan
g) Penunjang
penyuluhan pertanian, meliputi :
1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
2. Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian
3. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang
pertanian
4. Perolehan
penghargaan/tanda jasa
5. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6. Keanggotaan
dalam organisasi profesi
7. Perolehan
gelar kesarjanaan lainnya
0 Response to "Tugas Pokok Penyuluh Pertanian"
Post a Comment