Tugas Pokok Penyuluh Pertanian

Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
a)   Mengikuti pendidikan, meliputi :
1.    Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2.    Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3.    Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
b)     Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Identifikasi potensi wilayah
2.    Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
3.    Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
4.    Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c)    Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Penyusunan materi
2.    Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
3.    Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani
d)    Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :
1.    Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
2.    Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
e)    Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
2.    Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
3.    Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
f)     Pengembangan profesi, meliputi :
1.    Pembuatan karya tulis  ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
2.    Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
3.    Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan
g)    Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
2.    Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.    Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
4.    Perolehan penghargaan/tanda jasa
5.    Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6.    Keanggotaan dalam organisasi profesi

7.    Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tugas Pokok Penyuluh Pertanian"

Post a Comment